TPN Ganjar-Mahfud undang awak media dalam konferensi pers soal video viral yang beredar soal mobilisasi pemilu oleh Kepala Desa (IDN Times/Eko Agus Herianto)
Dugaan terkait dana desa yang akan dipakai untuk kampanye dan mobilisasi dinilai Todung tidak boleh. Ia tak sungkan menyebutkan jika hal tersebut sebagai suatu pelanggaran. Sebab, Kepala Desa tak boleh ikut dalam berkampanye.
"Pihak kejaksaan (kalau itu benar), dia mengatakan bahwa penggunaan dana desa tak akan diperiksa pada tahun 2024. Kan ini keterlaluan kalau benar adanya," katanya.
Todung menjelaskan jika berdasarkan pasal 280 Undang-undang pemilu no 7 tahun 2017, perangkat desa dilarang untuk ikut serta dalam kampanye. Dengan video dugaan percakapan yang terjadi di Kabupaten Batubara, pihak desa telah tertuduh ikut serta dalam melakukan aksi kampanye.
"Ya, jika benar, mereka telah ikut serta. Kalau kita baca pasal 494 UU pemilu, semua pihak yang disebut terlibat dalam video tadi baik polisi, TNI, kejaksaan, termasuk kades, tidak boleh! Jadi netralitas aparat itu adalah kewajiban yang diberikan oleh UU kepadanya. Itu gak boleh dilanggar," lanjut Todung.