Medan, IDN Times – Dua anggota Polri Inspektur Satu AY dan Brigadir Kepala RA harus dipermalukan di depan umum karena perbuatannya. Mereka harus berkeliling Mapolda Sumatera Utara dan memberikan ‘ceramah’ tentang pelanggaran disiplin yang dilakukan mereka.
Iptu AY yang sehari-hari bertugas di Maporestabes Medan. Dia bersalah karena mengkonsumsi sabu-sabu. Urinenya positif mengandung zat methampethamine saat Kapolda Sumut Irjen Martuani Sormin melakukan pemeriksaan pasukan. Alasannya Iptu AY, lantaran sering merasa letih saat menjalankan tugas.
Sementara itu, Bripka RA adalah personel dari Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumut. Dia dihukum karena sudah merekam seorang Polisi Wanita (Polwan) yang sedang mandi.