Medan, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Whistle Blowing System (WBS) dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI terkait Penanganan Pengaduan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hal tersebut merupakan wujud komitmen Pemprov Sumut terhadap upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.
Pendandatangan perjanjian tersebut dilakukan Pj Sekdaprov Sumut Afifi Lubis bersama Deputi Bidang Informasi Data KPK RI, Mochammad Hadiyana, disaksikan para Kepala OPD di lingkungan Pemprov Sumut, di Aula Tengku Rizal Nurdin, Selasa (19/4/2022).