TPL Bantah Tutup Akses Masyarakat Nagasaribu Taput

Tapanuli Utara, IDN Times - Terkait kabar bahwa PT Toba Pulp Lestari, Tbk (TPL) memblokir atau menutup akses jalan menuju area mata pencaharian masyarakat di Dusun Nagasaribu Siharbangan, Desa Pohan Jae, Kecamatan Siborong-borong, Kabupaten Tapanuli Utara adalah tidak benar.
TPL hanya memastikan agar area tersebut aman selama berlangsungnya kegiatan operasional, dan perusahaan masih memberikan akses bagi masyarakat yang ingin melakukan aktivitas penyadapan kemenyan di area konsesi TPL dan bukan di area APL.
Pada saat ini perusahaan sedang melakukan aktivitas penanaman eukaliptus di dalam area konsesi perusahaan. Untuk menghindari kecelakaan kerja terhadap pihak lain yang bukan pekerja akibat beroperasinya alat berat, perusahaan melakukan pengawasan terhadap aktivitas di area tersebut sehubungan adanya aktivitas alat berat dan kendaraan operasional perusahaan.
1. Area konsesi perusahaan yang berada di luar wilayah MHA
Perusahaan juga mengetahui dari berbagai sumber adanya penetapan status hutan adat Nagasaribu Siharbangan di Desa Pohan Jae, Kecamatan Siborong-borong, Kabupaten Tapanuli Utara yang berbatasan langsung dengan areal PBPH Perusahaan. Untuk keabsahannya sesuai Permen LHK No 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial Pasal 109 dan Pasal 111 seharusnya Masyarakat Hukum Adat (MHA) wajib menyusun Rencana Kerja Perhutanan Sosial (RKPS) dan Rencana Kerja Tahunan (RKT) dan sesuai Pasal 101 juga wajib melakukan tata batas.
Namun pihak LSM yang mendampingi MHA tersebut tidak bersedia untuk menindaklanjuti kewajiban sesuai peraturan tersebut walaupun sudah disurati secara resmi 2 kali oleh Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL) Wilayah Sumatera, tanggal 7 Oktober 2024 dan 9 Desember 2024 lalu.
Area konsesi perusahaan yang berada di luar wilayah MHA, yang berbatasan langsung dengan area PBPH perusahaan, hingga kini masih terhalang untuk dikerjakan. Kelompok tersebut berusaha menghentikan operasi perusahaan yang diduga didukung oleh LSM.
TPL memastikan bahwa lokasi aktivitas penanaman eukaliptus yang dilakukan perusahaan saat ini berada di luar areal MHA Nagasaribu Siharbangan. Berdasarkan SK 340, area masyarakat tersebut tidak termasuk dalam lokasi yang sedang dikerjakan TPL.