Tapanuli Tengah, IDN Times - Mantan Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Sukran Jamilan Tanjung kembali ditangkap petugas Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara (Sumut) atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan.
Kasubbid Penmas AKBP MP Nainggolan mengatakan, kali ini penahanan yang dilakukan kepada mantan orang nomor satu di Tapteng ini atas laporan penipuan senilai Rp 350 juta.
“Sukran Jamilan Tanjung kembali kita tangkap karena menipu atas laporan dengan kerugian senilai Rp 350 juta,” ungkap MP Nainggolan, Rabu (19/12).