Binjai, IDN Times - Kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Sekolah (BOS) Tahun Anggaran (TA) 2018-2021 lalu menyeret nama Kepala Sekolah (Kepsek) Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 6 Binjai berinisial IP. Ia sudah diterapkan sebagai tersangka. Begitu juga Bendaharanya berinisial EL.
Ternyata sebelum ditetapkan sebagai tersangka,IP sudah mengajukan pengunduran dari jabatannya dan pensiun dini.
"Sudah ganti, yang bersangkutan (kepsek) mengundurkan diri dari jabatanya awal April lalu," kata Kepala Cabang (Kacab) Dinas Pendidikan (Disdik) Binjai-Langkat Basir Hasibuan, yang dihubungi via selularnya, Senin (6/6/2022).
