Asahan, IDN Times – Seorang perempuan berinisial NR (51) ditangkap polisi setelah terbukti mencuri perhiasan emas, uang tunai, dan sejumlah barang berharga milik koleganya. Aksi pencurian yang dilakukan di Kelurahan Lestari, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, itu ditaksir merugikan korban hingga Rp369 juta.
Kapolsek Kota Kisaran, Iptu Syamsul Bahri, mengungkapkan kasus ini bermula ketika NR berkunjung ke rumah korban di awal Agustus 2025. Kesempatan itu dimanfaatkan pelaku untuk mencuri perhiasan milik korban.