Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Tebing Tinggi, IDN Times - Vonis hukuman yang cukup ringan, yakni rehablitasi dan penjara 6 bulan dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Tebing Tinggi terhadap seorang anggota Polres Pakpak Bharat atas kasus narkoba. Vonis ini sangat berbanding terbalik dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebing Ttinggi.

1. Jaksa sebelumnya menutup 1.5 tahun

Empat terpidana karena tindak pidana narkotika (IDN Times/ Istimewa)

Pada perkara ini, polisi tersebut didakwa tidak hanya sendiri. Namun hakim menjatuhkan vonis jauh berbeda dengan yang lainnya. Hasiholan Ginting alias Olan (48) dengan pidana penjara selama 8 tahun, Muhammad Sani Lubis alias Sani (46) dengan pidana penjara selama 1 tahun dan Indra Syahbudin alias Udin (37) dengan pidana penjara 1 tahun.

Sebelumnya, JPU meminta kepada Majelis Hakim PN Tebing Tinggi agar menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara anggota polisi bernama Jan Viktor Obed Tambun itu. Pria berpangkat Bripka tersebut dinilai secara terbukti telah menyalahgunakan narkotikajenis sabu sabu-sabu.

Sesuai isi tuntutan JPU, Anastasia Christanti dan Rolas Putri, Bripka Jn Viktor Tambun diyakini melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 dan Subsider Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

2. Jaksa nyatakan banding

Editorial Team

Tonton lebih seru di