Terdakwa Iswandi alias Long saat digiring menuju ruang tahanan Pengadilan Negeri Batam (IDN Times / Putra Gema Pamungkas)
Sementra itu, dalam persidangan itu juga turut menghadirkan saksi Ahli Pidana, Trisno Raharjo yang juga sebagai dosen di Fakultas Hukum dan Magister Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.
Dalam persidangan itu, Trisno juga disuguhkan dua cuplikan video saat terdakwa Iswandi tengah melakukan orasi bela Rempang di depan kantor BP Batam.
Video tersebut kembali di putar karena orasi tersebut menjadi buntut penerapan Pasal 160 KUHP kepada terdakwa Iswandi.
“Kata-kata yg dipermasalahkan dalam orasi tadi, memang kalau kita perhatikan pernyataan dalam orasi keduanya, saya tidak melihat bahwa itu adalah hal yang patut dikatakan perbuatan yg masuk dalam pasal 160 KUHP,” kata Trisno Raharjo.
Dirinya pun menegaskan bahwa dalam video tersebut harus dikaji kembali, hal itu karena terdapat suara-suara dari para peserta aksi yang bukan keluar dari orasi terdakwa Iswandi.
“Saya mendengar dari apa yg diperlihatkan dalam video, ada suara yang tidak disampaikan oleh Iswandi, kita tidak bisa pastikan itu, sehingga perlu diperiksa namun kembali pada hakim menyikapinya. Tapi dari yang saya lihat, Iswandi ini tidak ada unsur pidananya,” tutupnya.