Tata cara penyelesaian sengketa antar peserta pemilihan (dok.Bawaslu)
Tata cara penyelesaian sengketa antar peserta pemilu sendiri telah tertuang dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Hal ini adalah upaya dari Bawaslu untuk bisa menyelesaikan berbagai macam masalah pemilu sekecil apapun.
Untuk mengajukan permohonan penyelesaian sengketa antar peserta pemilu, yang bersangkutan harus memenuhi syarat formil untuk dilakukan pengkajian. Di mana dalam melakukan pengkajian itu, Pengawas Pemilu lah yang berwenang melakukannya.
Nantinya permohonan akan dicatat oleh petugas dalam bentuk formulir (identitas pemohon dan termohon, tanggal dan tempat kejadian, permohonan pemohon) status pemohon dan termohon pada pihak yang pertama kali merasa haknya sebagai peserta pemilihan dirugikan peserta lainnya.
Bawaslu kemudian akan memeriksa informasi antar peserta. Jika kelengkapan dokumen tidak terpenuhi, permohonan tidak tercatat sebagai sengketa. Namun tercatat sebagai mekanisme penyelesaian lain.
Setelah pemohon dan termohon dipastikan identitasnya, barulah dilaksanakan musyawarah untuk menyelesaikan sengketa. Di mana musyawarah antar para pihak akan dipimpin oleh pengawas pemilu dengan menghadirkan kedua belah pihak secara tatap muka atau melalui sarana media komunikasi.
Lalu, hasil kesepakatan atau ketidak kesepakatan nantinya akan dituangkan ke dalam berita acara musyawarah penyelesaian sengketa. Jika terjadi kesepakatan, maka hasil kesepakatan tersebut akan ditetapkan dalam putusan penyelesaian sengketa. Namun jika tidak terjadi kesepakatan, maka keputusan diambil berdasarkan bukti dan fakta musyawarah.
Keputusan Panwaslu Kecamatan dibuat setelah berkonsultasi dengan Bawaslu Kabupaten/Kota. Jika tidak memungkinkan komunikasi karena terhambat akses dan komunikasi, maka dapat memutuskan sengketa paling lama 3 hari.
Panwaslu kecamatan dalam hal ini wajib melaporkan secara lisan atau tulisan hasil putusan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota. Putusan dibacakan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan. Salinan juga akan diberikan setelah putusan dibacakan.