Ilustrasi pernikahan (IDN Times/Prayugo Utomo)
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja menjelaskan, jika pihaknya telah bersiaga untuk melakukan razia resepsi pernikahan. Khususnya yang digelar pada masa pandemi corona.
Kata Tatan kerumunan yang ada di resepsi bisa berpotensi tinggi terhadap penyebaran corona. “Jangan sampai resepsi pernikahan malah berpotensi berakibat fatal. Kita akan siap membubarkan. Kita menjalankan amanat dari maklumat Kapolri,” kata Tatan.
Tatan juga mengingatkan masyarakat agar bisa memahami kondisi Pandemi Corona. Dia berharap, masyarakat yang akan menggelar resepsi bisa menundanya sampai kondisi semakin membaik.
Polisi, kata Tatan, memang tidak semerta-merta langsung membubarkan resepsi atau lokasi keramaian lainnya. Mereka akan mengedepankan upaya persuasif terlebih dahulu.
“Imbauan pertama akan kita berikan waktu selama tiga menit, jika tidak diindahkan kita sampaikan imbauan kedua selama dua menit. Jika masih membandel juga, kita berikan imbauan ketiga dengan memberikan waktu satu menit. Jika tidak menuruti imbauan, kita akan lakukan upaya pembubaran secara tegas,” kata Mantan Wakapolrestabes Medan itu.