Simalungun, IDN Times - Motif perampokan yang berujung maut di Huta Tinggir, Kecamatan Purba, Kabupaten Simalungun terungkap, yakni sakit hati karena korban Porta Tumanggor tidak mau meminjamkan uang.
Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo mengatakan, kedua ibu rumah tangga yang kini telah menjadi tersangka itu pun dijerat dengan Pasal 338 subsider 170 ayat 2 ketiga huruf e dan Pasal 365 dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun.
