Jakarta, IDN Times - Ahmad Dhani Prasetyo resmi menjadi penghuni Rutan Cipinang, Jakarta Timur sejak Senin (28/1).
Musikus yang kini menjadi politikus Partai Gerindra terjerat kasus ujaran kebencian dan telah divonis oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kendati sudah berstatus narapidana, Dhani tidak dipecat dari posisinya sebagai juru kampanye Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga.
Hal ini ditegaskan oleh Koordinator Juru Bicara BPN Dahnil Anzar Simanjuntak. Dahnil menyebut, kasus yang menimpa Dhani adalah sebuah kriminalisasi, sehingga timses akan terus mendukung untuk mencari keadilan bagi pentolan band Dewa 19 itu.
"BPN Prabowo-Sandi sama sekali tidak mempertimbangkan untuk mencopot @AHMADDHANIPRAST sebagai Jurkam (Juru Kampanye) BPN, justru kami mendukung penuh perjuangan Dhani mencari keadilan dan melawan semua ancaman kriminalisasi dan ketidakadilan yang dipertontonkan secara telanjang,” kata Dahnil di akun Twitter-nya, Selasa (29/1).