Medan, IDN Times – Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi yang mendakwanya. Terbit disidangkan bersama abang kandungnya yang didakwa terlibat, Iskandar Zulkarnain.
Persidangan perdana ini digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (3/2/2025).
Dalam dakwaannya, keduanya disebut menerima suap dalam jumlah fantastis, yakni Rp68,4 miliar, terkait pengamanan proyek-proyek di Pemkab Langkat. Dakwaan itu dibacakan oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Dwi Junianto.