Sopir Truk Belawan Dibunuh 4 Perampok yang Ingin Mencuri Ban Serepnya

Medan, IDN Times - Empat perampok jalanan yang kerap beraksi di jalan lintas menuju Pelabuhan Belawan ditangkap polisi setelah terbukti menghabisi nyawa seorang sopir truk. Para pelaku disebut Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton, memang sering beraksi merampok para sopir yang sedang bekerja.
Kali ini, komplotan perampok itu secara bersama-sama menghabiskan nyawa sopir truk bernama Donald Purba (53) saat sedang mencari nafkah. Buntut dari kasi nekat itu, mereka diringkus polisi dan terancam hukuman 20 tahun penjara.
1. Donald dibunuh 4 perampok yang mencuri ban serep truknya

Donald Purba merupakan seorang sopir truk yang saban harinya bekerja lalu lalang di Pelabuhan Belawan. Ia ditemukan tewas di pinggir jalan dengan sejumlah anggota tubuh mengalami luka memar.
Awalnya, saudara kandung korban mengira bahwa Donald meninggal akibat tertimpa ban truk jenis Trado. Jasadnya yang sudah tidak bernyawa itu ditemukan dalam posisi telungkup dengan kondisi tubuh ditutupi oleh karton bekas.
Setelah diusut oleh pihak kepolisian, ternyata laki-laki paruh baya itu meninggal dunia setelah dirampok kompolotan pemuda yang berusaha mencuri ban serep milik truknya. Tak tanggung-tanggung, ada 4 orang yang menyerangnya pada malam itu.
"Pada tanggal 03 Oktober 2024 sekitar pukul 21.00 WIB, ada pencurian dengan kekerasan yang korbannya merupakan seorang sopir. Dia dirampok oleh 4 pelaku dengan modus mencoba mengambil ban serep. Kemudian korban dipukul di bagian kepala menggunakan besi maupun dengan menggunakan batu," kata Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton, Sabtu (5/01/2024) pagi.
2. Sopir truk meninggal akibat dipukul pakai besi dan batu

Dari jasad Donald, ditemukan luka lecet di area kening, luka gores di lengan bagian bawah sebelah kanan, luka lecet di lutut kanan dan kiri, hingga luka robek di jari kaki sebelah kiri.
"Pelaku ada 4 orang dan 1 di antaranya merupakan residivis. Di mana pelaku memiliki peranannya masing-masing dalam merampok sopir truk itu," lanjut Janton.
Pelaku bernama M. Rizki Farhan (20) disebut Janton memiliki peran utama. Ia memukulkan besi aspak yang diambil dari truk dan mengenai kepala korban. Sementara pelaku yang lain bernama M. Fadlan (17) dan Hassanudin (36) mereka bertugas melempari korban dengan batu. Alhasil sejumlah tubuh korban mendapatkan luka memar. Sementara Rianto (24) berperan merampas harta benda milik Donald.
"Pelaku ini juga mengambil barang-barang milik korban seperti ponselnya. Para pelaku ini sering melakukan kejahatan jalanan terhadap sopir-sopir yang melintas di Pelabuhan Belawan," tutur Janton.
3. Para pelaku terancam hukuman 20 tahun penjara

Keempat pelaku kini telah diringkus Polres Pelabuhan Belawan. Setelah dilakukan pemeriksaan, semuanya ternyata positif memakai narkoba.
Tidak sampai di situ, ponsel yang berhasil mereka rampok dari saku Donald Purba juga telah dijual dengan harga Rp400 ribu. Akibat aksi nekat tersebut, keempat pelaku terancam hukumna 20 tahun penjara.
"Tindak pidana yang terjadi adalah pencurian dengan kekerasan hingga mengakibatkan meninggal dunia. Mereka terjerat pasal 365 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman 20 tahun," lanjutnya.