Kondisi proyek 'lampu pocong' di ruas jalan Juanda, Kota Medan. (IDN Times/Prayugo Utomo)
Kegagalan proyek lampu pocong menguatkan dugaan kerugian negara. LBH Medan, mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi.
“Seharusnya aparat penegak hukum d dapat melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi,” ungkapnya.
Mereka juga menuding Wali Kota Medan sudah melanggar sejumlah aturan. Antara lain, hak masyarakat atas keterbukaan informasi sebagaimana dimaksud Pasal 28 F UUD 1945 Jo. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia Jo. Kemudian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 Tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik) Jo. Kemudian Undang-Undang Nomor : 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“LBH Medan menilai jika Wali Kota Medan lamban merespon kritikan masyarakat. Pdahal jauh sebelum ini dinyatakan gagal, masyarakat sudah mengkritik bahwa proyek lampu pocong ini tidak memberikan manfaat,” ungkapnya.
LBH Medan juga sudah meminta kepada DPRD Kota Medan untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP). LBH Medan ingin memintai pertanggungjawab DPRD Medan tentang fungsi pengawasan terhadap pembangunan yang dilakukan Bobby.
Tidak hanya lampu jalan pocong, LBH Medan juga mengkritik proyek pemerintah Kota Medan lainnya seperti drainase, gapura, dan jembatan yang diduga tidak melalui perencanaan yang matang dan pengerjaannya tidak diawasi secara maksimal. Sehingga manfaatnya kepada masyarakat tidak bisa diukur.