Medan, IDN Times – Kasus dugaan plagiarisme yang merundung Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) terpilih Muryanto Amin ternyata terus bergulir. USU sempat bungkam saat dikonfirmasi terkait hasil Sidang Pleno Dewan Guru Besar pada 22 Desember 2020 lalu, belakangan Surat Keputusan (SK) Rektor terkait kasus itu mencuat ke publik.
Dokumen digital berjudul Keputusan Rektor USU Nomor: 82/UN5.1.R/SK/KPM/2021 dan ditandatangani Rektor USU, Prof. Runtung Sitepu, Kamis 14 Januari 2021 beredar di sejumlah grup percakapan. SK itu berisi tentang penetapan sanksi pelanggaran norma etika akademik/etika keilmuan moral sivitas akademika atas nama Dr Muryanto Amin, S.Sos, M.Si.
Dalam petikan putusan, Muryanto Amin dinilai terbukti melakukan plagiarisme dalam bentuk self plagiarisme atau autoplagiasi. “Kedua: Menyatakan Muryanto Amin telah terbukti melanggar etika keilmuan dan moral sivitas akademik. Ketiga: menghukum Muryanto Amin, penundaan kenaikan pangkat dan golongan selama 1 tahun terhitung sejak tanggal keputusan ini dikeluarkan,” tulis Rektor USU Runtung Sitepu dalam surat yang ditandatangi pada 14 Januari 2021.
Soal keabsahan surat itu dibenarkan oleh Wakil Rektor III USU Mahyuddin K. M. Nasution kepada wartawan di Kampus USU di Jalan Dr.Mansyur, Kota Medan, Sumatera Utara, Jumat petang, 15 Januari 2021.
“Tadi kan karena (saya) ditugaskan oleh Pak Rektor untuk memberikan itu sama rekan-rekan wartawan, supaya duduk persoalannya sudah. Maka Saya sampaikan kepada kawan kawan wartawan tadi sore,” ungkap Mahyuddin, Jumat (15/1/2021) malam kepada IDN Times.