Medan, IDN Times - Saban tahun Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Sumatera Utara selalu menyisakan persoalan. Bahkan sejak awal PPDB Juni lalu, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi secara tegas mengatakan PPDB belum bisa diterapkan di Sumatera Utara.
Hal ini berkaitan dengan infrastruktur pendidikan yang belum merata. Edy menyebut kondisi Sumut tidak bisa disamakan dengan DKI Jakarta yang telah memiliki fasilitas pendidikan merata di seluruh daerah.
"Sistem zonasi ini belum bisa diterapkan di Sumut. Karena di setiap daerah di Sumut belum merata pembangunan sekolah dan fasilitasnya," kata Edy Rahmayadi, Sabtu (24/6/2023).
Sejak 2019 lalu, Ombudsman Republik Indonesia juga melaporkan mendapat banyak pengaduan dari masyarakat yang tidak puas dengan sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB).
Setelah PPDB tahun ini selesai, kekhawatiran Edy benar terjadi. Terutama soal zonasi yang sering dipermasalahkan orangtua murid. Bahkan di daerah lain sistem zonasi ini banyak dikritik dan diviralkan oleh wali murid.
Untuk itu Edy Rahmayadi meminta pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk melakukan evaluasi kembali pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sistem zonasi.
