Polda Sumut Tangkap Sindikat Ganjal ATM, Korban Rugi Rp700 juta

Medan, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara menangkap sindikat pencurian dengan pemberatan lintas provinsi yang menggunakan modus ganjal mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM).
Kelompok ini beroperasi di beberapa wilayah, mulai dari Medan, Riau, hingga Tangerang Selatan, dan menargetkan korban secara acak di ATM umum.
1. Korban merugi hingga ratusan juta

Kasus ini terungkap setelah seorang warga Medan berinisial LS kehilangan saldo rekening sebesar Rp706 juta usai melakukan transaksi di galeri ATM SPBU Selayang pada 20 Februari 2025. Saat itu, kartu ATM LS berulang kali gagal terbaca. Salah satu pelaku berpura-pura membantu, namun menukar kartu ATM korban dengan kartu yang telah dimodifikasi sambil menghafal PIN yang dimasukkan. Dalam hitungan jam, uang di rekening korban raib ke ATM lain.
“Pelaku menyiapkan tusuk gigi yang telah dimodifikasi untuk mengganjal slot kartu ATM. Mereka beraksi secara berkelompok, ada yang bertugas mengganjal mesin, menukar kartu, mengawasi sekitar lokasi, hingga menarik uang tunai. Modus ini sudah mereka jalankan di berbagai daerah,” ujar Dirkrimum Polda Sumut Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh dalam konferensi pers, Minggu (10/08/2025).
2. Empat tersangka dibekuk di tiga provinsi

Polisi menangkap empat tersangka, yakni MD alias K (otak pelaku), HH alias M, HS alias B, dan PS alias P. Dua dari mereka merupakan residivis kasus serupa dengan catatan kriminal panjang. Penangkapan dilakukan di Medan, Riau, dan Tangerang Selatan setelah penyelidikan intensif dan koordinasi lintas wilayah.
Dalam penggerebekan, polisi menyita puluhan kartu ATM dari berbagai bank yang telah dimodifikasi, alat pengganjal slot kartu ATM berupa tusuk gigi khusus, sepeda motor, dan pakaian yang digunakan para pelaku saat beraksi. Seluruh barang bukti ini menjadi kunci dalam membongkar jaringan kejahatan tersebut.
3. Para tersangka terancam hukuman 9 tahun penjara

Para tersangka dijerat Pasal 363 subsider Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Polisi juga mengimbau masyarakat agar waspada saat menggunakan ATM, terutama jika mengalami gangguan mesin atau ada orang asing yang menawarkan bantuan.