Jefri Pratama dan Reza Fahlevi saat memerankan reka adegan eksekusi Hakim Pengadilan Negeri Medan Jamaluddin (IDN Times/Prayugo Utomo)
Sebelumnya, Zuraida, Jefri dan Reza didakwa telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan pidana Pasal 340 KUHPidana dan Pasal 338 KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan ke-2 KUHPidana. JPU menyatakan mereka telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Hakim PN Medan Jamaluddin.
Pembunuhan itu ditengarai karena hubungan Jamal dan Zuraida tak rukun lagi. Zuraidah memang istri yang dinikahi kali kedua. Istri pertama diceraikan dengan dua anak.
Karena hubungannya yang kacau, Zuraida menghubungi Jefri. Kemudian mereka mengajak Reza untuk menghabisi Jamaluddin.
Pembunuhan itu terjadi rumah yang didimai Jamaluddin dan Zuraida di Perumahan Royal Monaco Blok B, Kamis malam (28/11/2019). Jasad korban dibuang di areal perkebunan Dusun II, Desa Sukadame, Kecamatan Kutalimbaru, Deli Serdang.
Warga setempat menemukan jasad korban terbujur kaku di lantai belakang kemudi mobil Toyota Prado dengan nomor polisi BK 78 HD yang biasa digunakan korban.