Medan, IDN Times- Sidang kasus korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara dengan terdakwa Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup, Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun, dan Direktur PT Rona Mora, Muhammad Rayhan Dulasmi, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (24/9/2025).
Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Khamozaro Waruwu, tiga saksi dihadirkan, yakni Andi Junaidi Lubis (sekuriti di kantor UPT PTD Gunung Tua), Muhammad Haldun (Sekretaris PUPR Sumut), serta Edison Pardamean (pegawai Dinas PUPR Sumut).
