Bener Meriah, IDN Times - Sidang lanjutan perkara tumbuhan dan satwa liar konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya (KSDAE) kasus jual beli kulit serta tulang belulang Harimau Sumatera terhadap terdakwa IS (48) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Simpang Tiga Redelong, Kabupaten Bener Meriah, Aceh, pada Selasa (6/9/2022).
Persidangan dipimpin Ahmad Nur Hidayat sebagai hakim ketua dengan dibantu dua hakim anggota, Muhammad Abdul Hakim Pasaribu serta Beny Kriswardana. Sidang kedua ini digelar dalam rangka pemeriksaan saksi-saksi.