(Ilustrasi lockdown) IDN Times/M. Tarmizi Murdianto
Kebijakan lockdown diambil Ketua PN Lubuk Pakam Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Jon Sarman Saragih dengan menerbitkan Surat Keputusan Nomor: 124/SK/IX/2020/PN Lbp yang menghentikan sementara kegiatan di pengadilan itu hingga 14 September 2020. Hakim dan pegawai bekerja dari rumah (WFH).
Pelayanan ataupun persidangan hanya akan dilakukan untuk hal yang sifatnya mendesak. Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) masih dibuka agar masyarakat dapat mengetahui informasi terkait penundaan persidangan dan lainnya.
Nantinya, kebijakan lockdown akan ditinjau kembali. Jika masih ada yang terjangkit COVID-19, tidak menutup kemungkinan akan diperpanjang.
Sebelumnya, PN Medan sudah memberlakukan lockdown mulai Senin 31 Agustus 2020. Bahkan penghentian kegiatan yang seharusnya berakhir pada Kamis (3/9/2020) kembali diperpanjang hingga 11 September 2020.
Lockdown itu berlaku setelah Ketua PN Medan Sutio Jumagi Akhirno dinyatakan COVID-19. Kemudian ditambah 13 hakim dan 25 pegawai yang juga terpapar COVID-19. Bahkan seorang hakim juga meninggal dunia diduga COVID-19.