Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Setelah Divonis, Iswandi Long Ditemui Kepala BP Batam di Rutan

Setelah Divonis, Iswandi Long Ditemui Kepala BP Batam di Rutan
Kepala BP Batam sekaligus Wali Kota Batam, Muhammad Rudi (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)
Share Article

Batam, IDN Times - Kepala Badan Pengusahaan (BP) sekaligus Wali Kota Batam, Muhammad Rudi mengunjungi Rumah Tahanan (Rutan) Kota Batam pasca vonis pidana yang dijatuhi kepada orator bela Rempang, Iswandi ‘Long’.

Kunjungan Muhammad Rudi ke Rutan Batam dilakukan setelah Iswandi divonis bersalah oleh majelis hakim PN Batam dan dihukum selama 6 bulan penjara, dikurangi masa tahanan.

Hal itu dibenarkan oleh Kepala Rutan Kelas IIA Batam, Faisal G Putra ketika dikonfirmasi melalui sambungan selulernya.

“Benar kemarin sore pak Muhammad Rudi mengunjungi Rutan,” kata Putra, Kamis (7/3/2024).

1. Bertujuan untuk meninjau Rutan Batam

Ilustrasi narapidana (IDN Times/Arief Rahmat)
Ilustrasi narapidana (IDN Times/Arief Rahmat)

Putra menjelaskan, kunjungan Muhammad Rudi pada, Rabu (6/3) lalu bertujuan untuk meninjau Rutan Batam. Peninjauan ini dilakukan setelah adanya permintaan penambahan ruang tahanan kepada Wali Kota Batam.

“Tujuan sebenarnya kunjungan itu untuk meninjau Rutan Batam, karena kemarin kami mengajukan penambahan ruang tahanan di Rutan Batam,” ujarnya.

2. Muhammad Rudi temui Iswandi 'Long'

Iswandi saat menjalani persidangan di PN Batam (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)
Iswandi saat menjalani persidangan di PN Batam (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)

Dalam kunjungan tersebut, Putra juga mengungkap pertemuan Muhammad Rudi dengan Iswandi yang divonis bersalah dalam aksi kerusuhan September 2023 lalu di depan kantor BP Batam.

“Sempat ketemu dengan Iswandi, tapi saya tidak tau apa yang dibicarakan,” tegasnya.

Meski begitu, Putra juga menegaskan pada kunjungan tersebut, Muhammad Rudi tidak menemui 24 warga yang ditahan akibat kerusuhan bela Rempang.

“Tidak ada kalau ketemu yang lain, hanya Iswandi,” tutupnya.

Upaya konfirmasi terkait pertemuan tersebut sudah dilakukan kepada Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait, namun belum mendapati tanggapan.

3. Terdakwa bela Rempang didatangi pemimpin Kota Batam

Para terdakwa aksi bela Rempang setelah mengikuti persidangan di PN Batam (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)
Para terdakwa aksi bela Rempang setelah mengikuti persidangan di PN Batam (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)

Pertemuan Muhammad Rudi dengan Iswandi menguatkan nota pembelaan salah satu terdakwa aksi bela Rempang, Aminnudin dalam persidangan di PN Batam.

Aminnudin dan 25 terdakwa lainnya di tuntut jaksa penuntut umum karena dianggap melanggar Pasal 170 ayat 1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan alternatif ke enam penuntut umum.

Dalam tuntutan tersebut, Aminnudin dan 25 terdakwa lainnya mendapat hukuman pidana penjara yang bervariasi. Dirinya dijatuhi tuntutan kurungan penjara selama 7 bulan, di potong masa penahanan.

“Pada suatu hari kami di datangi pemimpin Kota Batam, dia mulai berbicara. Dia meminta kami mengakui tuduhan dengan dalih dia sudah memaafkan kami dan menyiapkan pengacara untuk kami,” kata Aminnudin, Senin (4/3/2024).

Terdakwa Aminnudin saat memberikan nota pembelaan, diungkapkannya terdapat pemimpin Kota Batam yang berusaha bermanuver saat masa penahanan para terdakwa.

“Pada intinya pemimpin Kota Batam itu menyampaikan, kalau kami mau mengakui (tuduhan), maka kami akan divonis ringan, bahkan kami bisa bebas dengan satu kali persidangan," ujarnya.

Aminnudin juga menegaskan, dari 34 terdakwa yang di tangkap pada saat aksi bela Rempang, tidak semua terdakwa yang di amankan melakukan tindakan pengerusakan kantor Badan Pengusahaan (BP) Batam dan melukai petugas.

“Siapapun dan apa pun tidak akan bisa membuat kami mengakui perbuatan yang tidak kami lakukan,” tegasnya.

Share Article
Topics
Editorial Team
Putra Gema Pamungkas
Doni Hermawan
Putra Gema Pamungkas
EditorPutra Gema Pamungkas

Latest News Sumatera Utara

See More

4 Terdakwa Kasus Korupsi Citraland Divonis Bebas

03 Jun 2026, 23:24 WIBNews