Medan, IDN Times - PT Toba Pulp Lestarti Tbk adalah satu perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) penghasil pulp di Indonesia, dengan kegiatan kerja di kawasan Tapanuli Provinsi Sumatera Utara.
Tahun 1984 perusahaan ini berdiri dengan nama PT. Inti Indorayon Utama, sampai akhirnya pasca reformasi berganti nama dan beroperasi kembali pada tahun 2003.
Perusahaan ini lebih dikenal dengan sebutan TPL, wilayah operasional pabriknya berada di Desa Sosor Ladang, Pangombusan, Kecamatan Parmaksian, Kabupaten Toba.
Dalam beberapa hari belakangan perseroan pemegang sertifikat Perusahaan Objek Vital Nasional ini, digempur oleh sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dengan berbagai isu sosial, kriminalisasi, kerusakan lingkungan dan pelanggaran adat istiadat masyarakat setempat, yang dikemas dengan memakai hukum hak ulayat (Tanah Adat).
Salah paham yang berakhir dengan perselisihan antara perusahaan dan masyarakat Desa Natumingka, Kecamatan Bobor Kabupaten Toba yang belum lama terjadi, adalah satu dari sejumlah peristiwa yang terjadi sebagai akibat dari penyebaran isu dan provokasi LSM kepada masyarakat awam.
Apakah benar PT TPL merampas tanah ulayat milik masyarakat adat? Yuk simak beberapa fakta seputar PT TPL.