Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Seram! Anggota Ormas Diculik, Dibuang ke Laut Karena Utang Narkoba

ilustrasi pembunuhan (IDN Times/Nathan Manaloe)
ilustrasi pembunuhan (IDN Times/Nathan Manaloe)

Medan, IDN Times – Polda Sumatera Utara mengungkap kasus penculikan dan pembunuhan terhadap SSL (35), anggota ormas di Medan yang jasadnya ditemukan di laut perairan Bireuen, Aceh.

Aksi ini melibatkan delapan pelaku, tujuh di antaranya sudah ditangkap, sementara satu orang yang diduga menjadi otak pelaku masih buron. Para tersangka yang ditangkap yakni, M (yang menjadi eksekutor), AFP, SP, ZI, II, A, dan AB. Sementara otak pelaku masih buron (DPO). Apa motifnya?

1. Motif pembunuhan diduga karena utang narkoba

Ilustrasi narkoba. (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi narkoba. (IDN Times/Mardya Shakti)

Berdasarkan penyidikan, ID yang menjadi otak pelaku memerintahkan anak buahnya untuk menculik dan menghabisi nyawa SSL. Para pelaku mendatangi rumah korban, namun gagal menemukan korban pada 6 April 2025 malam. Mereka kemudian memantau pergerakan korban selama dua hari.

“Motif pembunuhan berawal dari penagihan utang pembayaran narkotika,” kata Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Ricko Taruna Mauruh, Senin (11/8/2025).

2. Korban disergap di diskotek dan kemudian dianiaya

Ilustrasi penganiayaan (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi penganiayaan (IDN Times/Aditya Pratama)

Pada Selasa (8/4/2025) sekitar pukul 03.00 WIB, para pelaku mendapat informasi bahwa korban berada di Diskotik Blue Star, Jalan Binjai, Kota Binjai. Pelaku merusak ban mobil korban, lalu mencegatnya di area parkir.

Korban ditusuk di bagian paha menggunakan sangkur, kemudian dimasukkan ke bagasi mobil sedan.

“Korban kemudian dibawa ke Bireun, Aceh,” katanya.

3. Jenazah korban dibuang ke laut

Ilustrasi garis polisi. (IDN Times/Arief Rahmat
Ilustrasi garis polisi. (IDN Times/Arief Rahmat

Di Bireun, sejumlah terduga pelaku sudah menunggu. Mereka kemudian membungkus jenazah korban dengan karung, diikat dengan batu sebagai pemberat, lalu dibawa menggunakan perahu ke tengah laut Pante Rheng, Kecamatan Samalanga.

Polisi bergerak cepat setelah menerima laporan dari istri korban pada 25 April 2025. Tim Jatanras Ditreskrimum memburu para pelaku hingga ke Langsa, Aceh Timur, dan Medan.

“Saat ini kita masih melakukan pengembangan kasus,” pungkasnya.

Para pelaku dijerat Pasal 328 KUHP tentang penculikan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara, serta Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Arifin Al Alamudi
EditorArifin Al Alamudi
Follow Us