Setelah dilakukan beberapa kali sidang dengan meminta keterangan kedua belah pihak, hingga saksi-saksi, DKPP RI akhirnya mengeluarkan putusan yakni, mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya.
Dalam salinan yang dibacakan DKPP RI, diputuskan yakni menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Sepriandison Saragih selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kota Pematangsiantar terhitung sejak dibacakannya putusan ini.
Kemudian, menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu, Sepriandison Saragih selaku ketua merangkap anggota Bawaslu Kota Pematangsiantar terhitung sejak dibacakannya putusan ini.
Lalu, memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari setelah dibacakan. Terakhir, memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.