Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Selundupkan 67 Orang dari Malaysia, Rembo Terancam 15 Tahun Penjara

Selundupkan 67 Orang dari Malaysia, Rembo Terancam 15 Tahun Penjara
Ilustrasi perdagangan orang. (IDN Times/Sukma Shakti)
Share Article

Medan, IDN Times – MZ alias Rembo terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara. Menyusul dugaan aksi penyelundupan orang yang dilakukannya beberapa waktu lalu. Dia juga harus membayarkan denda Rp1,5 miliar karena aksi dugaan penyelundupan itu.

1. Rembo membawa 67 orang dari Malaysia

Ilustrasi borgol. (unsplash.com/niu niu)
Ilustrasi borgol. (unsplash.com/niu niu)

Aksi penyelundupan itu terungkap pada 10 Januari 2024. Satu unit kapal nelayan ditemukan di kawasan Pantai Kualaputri, Desa Kualalama, Kecamatan Pantaicermin, Deliserdang.

Kapal itu diketahui membawa 67 orang warga negara Indonesia dari Malaysia. Informasi tentang penemuan tersebut kemudian diterima oleh Kepala seksi Intelijen Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan dari Polres Serdang Bedagai.

Setelah melakukan koordinasi dengan Polres Serdang Bedagai, penyidik Imigrasi menemukan bahwa dari 67 penumpang, 63 orang telah diserahkan ke BP3MI untuk dikembalikan ke asalnya, karena sebagian besar dari mereka berasal dari luar Provinsi Sumatera Utara.

"Sementara itu, 5 orang penumpang beserta barang-barang bukti seperti paspor palsu, telepon genggam, dan kapal nelayan diserahkan kepada pihak Imigrasi," terang Jahari.

2. Rembo diduga sudah empat kali menyelundupkan orang

Ilustrasi penjara (IDN Times/Mia Amalia)
Ilustrasi penjara (IDN Times/Mia Amalia)

Dalam penyelidikan kasus ini, petugas memeriksa sejumlah saksi. Dari keterangan saksi dan alat bukti yang cukup, Rembo ditetapkan menjadi tersangka.

Hasil penyelidikan, Rembo yang berprofesi sebagai nelayan sudah empat kali menyelundupkan orang.

"Rembo menjalankan kegiatannya dengan berkomunikasi dengan agen atau pemilik kapal. Setelah ditentukan penjemputan penumpang di Malaysia, MZ Als Rembo berangkat ke Indonesia," ungkap Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Sumut Jahari Sitepu dalam keterangannya, Selasa (6/2/2024).

3. Rembo dijerat Undang-undang Keimigrasian

Ilustrasi penjara. (unsplash.com/Matthew Ansley)
Ilustrasi penjara. (unsplash.com/Matthew Ansley)

Saat ini, Rembo masih ditahan dipenjara. Berkas perkaranya dinyatakan lengkap. Dia akan segera menjalani persidangan.

Laki-laku 43 tahun itu diduga melanggar Pasal 120 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Prayugo Utomo
EditorPrayugo Utomo

Latest News Sumatera Utara

See More

Geruduk Kodim, Massa GMNI Tolak Keterlibatan TNI di Sektor Sipil

17 Jun 2026, 21:59 WIBNews