Sejak Januari, Polres Simalungun Sudah Ringkus 61 Tersangka Judi

Simalungun, IDN Times -Terhitung sejak tanggal Januari hingga awal November 2022, jajaran Polres Simalungun menangkap sebanyak 61 orang tersangka dari berbagai jenis perkara judi. Hal disampaikan Kapolres Simalungun AKBP Ronald Sipayung, Kamis (1/12/2022).
1. Tersangka paling banyak ditangkap pada Agustus
Berdasarkan data yang disampaikan, jumlah tersangka yang ditangkap terbanyak di Agustus yakni 9 orang. Sementara pada Juni, hanya 1 orang. Para tersangka pelaku perjudian yang ditangkap terdiri judi online, judi kartu, togel atau judi konvensional serta tembak ikan.
"Kita juga berhasil menyita barang bukti yang digunakan pelaku dalam melaksanakan kegiatan praktek perjudian seperti handphone, mesin ketangkasan tembak ikan, buku tabungan, buku-buku tafsir mimpi serta rekapan nomor-nomor tebakan angka" kata AKBP Ronald Sipayung, Kamis (1/12/2022).
Pada kesempatan itu, Kapolres Simalungun menyampaikan jumlah barang bukti uang hanya Rp 3.423.000.