Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Gedung kantor Bupati dengan nama Toba Samosir akan diubah menjadi Toba (Dok.IDN Times/Istimewa)

Toba Samosir, IDN Times - Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo resmi mengganti nama Kabupaten Toba Samosir menjadi Kabupaten Toba, di Provinsi Sumatera Utara. Perubahan nama ini disahkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2020 yang telah ditandatangani, Joko Widodo, 26 Februari 2020. Hal ini dibenarkan Kabag Humas Pemkab Toba, Robin Siagian, Rabu (4/3).

Dijelaskannya, bahwa Kabupaten Toba Samosir merupakan daerah otonom yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1998 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Toba Samosir. Kabupaten Toba Samosir dinilai sudah tidak sesuai dikarenakan wilayah cakupan Kabupaten Toba Samosir sudah tidak mencakup wilayah Kabupaten Samosir.

Dalam praktiknya, penggunaan nama Kabupaten Toba Samosir sering menyebabkan ketidaktertiban, karena nama Toba Samosir sering disamakan dengan Samosir ataupun sebaliknya.

1. Perubahan nama sarat dengan nilai sejarah dan adat istiadat masyarakat

Rumah adat Batak Toba yang kental dengan ukiran dan pemasangan ukiran patung di depan rumah (Dok.IDN Times/Istimewa)

Secara filosofis, perubahan nama Kabupaten Toba Samosir menjadi Kabupaten Toba sarat dengan nilai-nilai sejarah dan adat istiadat masyarakat yang tinggal di Kabupaten Toba Samosir yaitu masyarakat subsuku Toba Holbung dan daerah yang ditempati disebut daerah Toba serta orang atau komunitas masyarakat yang tinggal di
Kabupaten Toba Samosir disebut sebagai orang Toba (Par Toba).

Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah, perubahan nama Kabupaten Toba Samosir menjadi Kabupaten Toba di Provinsi Sumatera Utara, ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Secara umum Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenai
perubahan nama Kabupaten Toba Samosir menjadi Kabupaten Toba, penyesuaian administratif perubahan nama, sosialisasi perubahan nama, pendanaan pelaksanaan perubahan nama, dan pelaksanaan perubahan nama yang menyangkut instansi vertikal atau Pemerintah Daerah provinsi.

2. Satu tahun bagi Pemkab Toba mensosialisasikan nama baru termasuk perubahan admistrasi

Editorial Team

Tonton lebih seru di