Toba Samosir, IDN Times - Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo resmi mengganti nama Kabupaten Toba Samosir menjadi Kabupaten Toba, di Provinsi Sumatera Utara. Perubahan nama ini disahkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2020 yang telah ditandatangani, Joko Widodo, 26 Februari 2020. Hal ini dibenarkan Kabag Humas Pemkab Toba, Robin Siagian, Rabu (4/3).
Dijelaskannya, bahwa Kabupaten Toba Samosir merupakan daerah otonom yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1998 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Toba Samosir. Kabupaten Toba Samosir dinilai sudah tidak sesuai dikarenakan wilayah cakupan Kabupaten Toba Samosir sudah tidak mencakup wilayah Kabupaten Samosir.
Dalam praktiknya, penggunaan nama Kabupaten Toba Samosir sering menyebabkan ketidaktertiban, karena nama Toba Samosir sering disamakan dengan Samosir ataupun sebaliknya.