Tapanuli Utara, IDN Times – Seorang perempuan berinisial PL (20) ditangkap, Jumat (31/5/2024). Dia diduga hendak menyelundupkan sabu-sabu ke dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tarutung, Tapanuli Utara. Dia ditangkap saat melintas di pintu masuk utama Rutan.
Dari hasil pemeriksaan ditemukan satu bungkus diduga sabu-sabu dan sebuah sedotan yang terbungkus rapi di dalam bungkusan makanan.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dalam kasus ini. Mereka mengembangkan kasus untuk mengungkap dari mana sabu-sabu itu berasal.