Ilustrasi hukum (Pixabay)
Kata Yos, hal itu dilakukan Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, di mana dalam regulasi tersebut mensyaratkan ancaman pidana denda atau ancaman pidana tidak lebih dari lima tahun, bukan residivis, dan juga nilai kerugian tidak lebih dari Rp2.500.000.
Lembaga peradilan telah mengeluarkan Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI Nomor: 1691/DJU/SK/PS.00/12/2020 tentang Pemberlakuan Pedoman Penerapan Keadilan Restoratif.
Saat ini, Kejati Sumut menghadirkan 27 Rumah RJ di 28 Kejari dan 9 Cabjari di wilayah hukum Kejati Sumut, guna menyerap keadilan di tengah masyarakat, serta untuk menggali nilai-nilai kearifan lokal yang eksis di tengah masyarakat dengan melibatkan tokoh adat dan masyarakat.
"Sehingga akan tercipta kesejukan dan perdamaian yang dapat dirasakan oleh seluruh warga. Penerapan RJ ini dilakukan dengan syarat-syarat yang telah ditentukan," ujarnya.