Residivis di Nisel ‘Kambuh’, Kembali Jual Narkoba dan Ditangkap

Nias Selatan, IDN Times – Seorang residivis kasus narkoba di Kabupaten Nias Selatan ‘kambuh’. Dia kembali melakoni berdagang barang haram itu.
Belum sempat berjualan, residivis berisinisial AD, ditangkap polisi. Aparat kepolisian setempat menggagalkan transaksi narkotika di Desa Hilisataro Induk, Kecamatan Toma, Kabupaten Nias Selatan, pada Kamis (6/3/2025).
1. Polisi menyita narkotika berbagai jenis dan senjata air soft gun

Dalam operasi tersebut, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 4,42 gram, ganja seberat 21,45 gram, serta ekstasi sebanyak 153 butir dengan berat total 62,51 gram.
Selain narkotika, petugas juga menyita beberapa barang lainnya. Salah satunya adalah Satu pucuk senjata softgun jenis revolver aktif.
2. Tersangka mengaku seluruh narkoba adalah miliknya

Keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari laporan masyarakat yang mengkhawatirkan maraknya peredaran narkotika di daerah mereka. Kasat Narkoba Polres Nias Selatan, IPTU Adi Susanto Gari, menjelaskan bahwa pihaknya langsung melakukan penyelidikan mendalam yang dipimpin oleh Kanit II Bripka Edward S.R. Sijabat.
“Tersangka ini kita amankan di rumahnya di Desa Hilisataro Induk, Kecamatan Toma, Kabupaten Nias Selatan,” ujar IPTU Adi Susanto Gari dalam keterangannya, Senin (10/3/2025).
Dari hasil interogasi awal, tersangka AD mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia juga menyebutkan bahwa ganja dan ekstasi yang ditemukan diperoleh dari seorang pria berinisial R di Kabupaten Tanjung Balai, sementara ganja lainnya didapat dari seorang pria berinisial A yang tinggal di Desa Hilinamozaua, Kecamatan Onolalu, Kabupaten Nias Selatan.
3. Polisi memburu seorang tersangka lain

Saat ini, tersangka AD beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Nias Selatan untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga terus mengembangkan kasus ini guna menangkap pelaku lain yang terlibat dalam jaringan narkotika tersebut.