Medan, IDN Times - Kepala Kantor Wilayah Kemenkuham Sumatera Utara, Imam Suyudi, menyampaikan ada 14.906 narapidana di Sumut yang menerima remisi pada Hari Raya Idul Fitri 2021. Tak hanya itu, kata Imam, ada 60 wargabinaan langsung bebas pada lebaran nanti.
"Dengan perincian Remisi Khusus (RK I) sebanyak 14.846 orang dan RK II sebanyak 60 narapidana yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara," ucapnya saat berada di kantor Kanwil Kementerian Hukum Dan HAM Sumut, Jumat (7/5) sore.