Medan, IDN Times - Usai terungkapnya pungutan liar (Pungli) penyaluran bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) yang dilakukan Kepala Sekolah SDN 060898, Jalan Brigjen Katamso, Gang Balai Desa, Medan, Rabu (16/2/2022) lalu, Wali Kota Bobby menginstruksikan agar uang itu dikembalikan ke orangtua siswa. Dinas Pendidikan Medan memastikan uang tersebut telah dipulangkan orangtua siswa.
Besaran uang yang dipungut kepala sekolah bekisar Rp25 ribu sampai Rp 50 ribu, dari jumlah seharusnya yang diterima Rp450 ribu.