Batam, IDN Times - Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau (Kepri) tangkap seorang pria berinisial S di Kota Batam karena mempromosikan situs judi online di sosial media.
Wakil Direktur (Wadir) Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Kepri, AKBP Ade Kuncoro Ridwan mengatakan, penangkapan tersebut berlangsung pada, Rabu (19/6) lalu.
"Berawal dari temuan tim siber Subdit 5 Ditreskrimsus Polda Kepri, selanjutnya tersangka S kami amankan di Kota Batam," kata AKBP Ade Kuncoro Ridwan, Senin (15/7/2024).