Medan, IDN Times – Saban tahun penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) terus berpolemik. Ombudman RI Perwakilan Sumut menemukan kejanggalan dalam pelaksanaan PPDB tingkat SMA/SMK tahun ajaran 2023 di Kota Medan.
Kejanggalan ditemukan dalam inspeksi mendadak yang dilakukan Ombudman RI Perwakilan Sumatra Utara pada Senin (26/6/2023). Mereka melakukan sidak di sejumlah sekolah favorit yang ada di Kota medan.
Salah satu sekolah yang menjadi sasaran sidak adalah SMA Negeri 1 Kota Medan, Jalan Teuku Cik Ditiro. Mereka melihat kondisi PPDB dengan meninjau ruang IT, untuk melihat data dan sistem penyelenggaraan.
"Kita ke sini untuk melakukan croscek laporan masyarakat yang masuk ke Ombudsman, yang menduga ada kejanggalan dalam penyelenggaraan PPDB, terutama dalam penggunaan Surat Keterangan (Suket) domisili untuk masuk melalui jalur zonasi," ujar Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar, Selasa (27/6/2023).
