Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Polres Siantar Gerebek Kampung Narkoba, 9 Orang Ditangkap

Polres Siantar Gerebek Kampung Narkoba, 9 Orang Ditangkap
Ilustrasi sabu-sabu (IDN Times/Handoko)
Share Article

Pematangsiantar, IDN Times - Kepolisian Resort (Polres) Pematang Siantar menggerebek kampung narkoba, Gang Puri yang berada di Jalan Tanah Jawa, Kecamatan Siantar Utara pada Jumat (6/3). Dari penggerebekan itu Polisi mengamankan 9 orang, termaksud UH yang diduga sebagi bandan narkoba. 

Kasat Resnarkoba Polres Siantar AKP David Sinaga, Senin (9/3) mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 9 orang itu, pihaknya menaikan status tersangka terhadap 3 di antaranya. 

1. Positif ganja, UH dan 5 temannya diserahkan ke BNN Siantar

Ilustrasi, tersangka. Shutterstock
Ilustrasi, tersangka. Shutterstock

Ketiga tersangka yakni A alias Nanda, warga Jalan Sriwijaya, Siantar Utara, SSN alias Lolo warga Jalan Tanah Jawa, Siantar Utara dan RP yang juga tetangga Lolo. Sementara untuk UH, David Sinaga berkelit tidak terbukti dalam kasus narkoba itu. 

UH, yang kediamannya pernah digeledah Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Siantar itu diserahkan Polisi ke BNN Siantar untuk direhabilitasi. "Kita tes urine positif ganja. Sudah kita serahkan ke BNN untuk rehab," ucapnya. 

2. Polisi buru pemasok sabu ke Gang Puri

Miscellaneous
Miscellaneous

Dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) Polisi mengamankan uang tunai sebesar Rp2.770.000, satu paket sabu serta 2 unit handphone. Lebih lanjut dikatakan David, hasil pemeriksaan mereka, barang bukti sabu yang diamankan berasal dari seorang pria berinisial IK. 

"Ngakunya barangnya (sabu) dari inisial IK. Orang Jalan Tanah Jawa juga (IK). IK masih kita kejar, putusnya di situ," terangnya. 

3. BNN Siantar: UH pengedar, sudah lama main

Humas BNN Siantar Joko Sirait (Dok. Istimewa/IDN Times)
Humas BNN Siantar Joko Sirait (Dok. Istimewa/IDN Times)

Humas BNN Kota Siantar Joko Sirait membenarkan pelimpahan 6 orang yang diamankan Polres Siantar diserahkan untuk ditindak lanjuti. BNN Siantar masih akan memeriksa ke-enam nya. 

"Kami proses lah dulu. Asesmen lah dulu. Sejauh mana kecanduan. Kalau perlu direhabilitasi. Tapi kalau tak perlu, dikembalikan lagi ke polres. Kita kembalikan lagi ke polres," jelas Joko. 

Joko pun angkat bicara ihkwal penyerahan UH untuk direhabilitasi. UH kata Joko merupakan seorang pengedar narkoba yang sudah malang-melintang di dunia hitam itu. 

"Dia pengedar. Sudah lama main. Karena nggak cukup bukti, polres bingung dan diserahkan ke BNN. Pengedar nggak cukup bukti, nggak duduk masalah hukumnya, kenapa harus diserahkan ke BNN?" pungkasnya. 

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Gideon Aritonang
EditorGideon Aritonang

Latest News Sumatera Utara

See More

Pelaku UMKM Galang Terdampak Jalan Rusak, Gubernur Sumut Janjikan Perbaikan

27 Jun 2026, 09:00 WIBNews