Polisi Tembak 3 Terduga Kurir Asal Aceh yang Bawa 10 Kg Sabu
Medan, IDN Times - Personel Polda Sumatra Utara menembak kaki tiga tersangka kasus narkoba. Penembakan itu dilakukan karena ketiganya melawan petugas.
Ketiga tersangka kasus narkoba itu yakni RS (54) warga Dusun Rukun, Desa Gampong Blang, Kecamatan Langsa Kota, Kota Langsa, Aceh, ES (29) warga Jalan Hidayat, Desa.
Alue, Kecamatan Tanah Luas, Kabupaten Aceh Utara, dan AI (24) warga Desa Meunasah Nibong, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen, Aceh. Mereka diduga terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkoba Aceh-Medan.
1. Ditangkap dalam perjalanan dari Aceh ke Medan

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan kasus pengungkapan ini bermula saat personel Direktorat (Dit) Narkoba Polda Sumut menerima laporan adanya pengiriman narkoba dari Aceh menuju Kota Medan menggunakan mobil pick-up pada Minggu 18 Agustus 2023.
"Berdasarkan laporan itu personel turun ke lapangan melakukan serangkaian penyelidikan. Tepatnya sekira Pukul 03.00 WIB dini hari personel melihat mobil pick-up yang dicurigai melintas di Jalan Lintas Sumatera Medan-Tanjung Pura, Km 30, Kelurahan Tandam Hulu Satu, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang, berhenti di SPBU mengisi bahan bakar," katanya, Selasa (20/8/2024).
2. Dari dalam mobil, polisi menyita 10 Kg sabu-sabu

Kata Hadi, polisi kemudian menghentikan laju mobil itu. Saat digeledah, polisi menemukan 10 Kg sabu. "Dari hasil interogasi awal diketahui bahwa sabu itu akan di serahkan kepada seseorang bertempat di salah satu hotel Kota Medan," terangnya.
personel lalu melakukan pengembangan menyamar sebagai pembeli dan berhasil menangkap kedua pelaku lainnya inisial ES dan AI. "Terhadap ketiga pelaku ini terpaksa diberikan tindakan tegas terukur ditembak pada bagian kakinya karena berusaha melawan dan melarikan diri ketika personel melakukan pengembangan," ujar Hadi.
3. Sabu rencananya akan diedarkan ke Jakarta dan Kota Medan

Hadi menambahkan, rencananya barang bukti sabu itu akan dikirim ke Jakarta sebanyak 2 kg dan sisanya 8 kg nantinya diberikan kepada seseorang belum dikenal di Kota Medan. Untuk keseluruhan barang bukti sabu ini telah disita bersama satu unit mobil pick-up.
"Para pelaku jaringan narkoba ini sudah ditahan di Mapolda Sumut. Atas perbuatannya terancam hukuman di atas 20 tahun penjara atau hukuman mati," pungkasnya.