Polisi Tangkap Komplotan Pengedar Kokain Jaringan Aceh-Sumut

Langsa, IDN Times - Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Langsa menangkap enam terduga pengedar kokain lintas provinsi. Polisi menyita 25 kilogram kokain dari penangkapan di Aceh dan Sumatra Utara (Sumut) tersebut dalam waktu berbeda.
“Keenam orang tersangka tersebut diduga sebagai jaringan pengedar narkotika jenis kokain lintas Provinsi Aceh dan Sumatra Utara,” kata Wadir Reskrimum Polda Aceh, AKBP Andy Rahmansyah, Kamis (17/4/2025).
1. Informasi peredaran kokain ke Aceh dan Sumut bocor

Andy mengatakan kasus terungkap berawal dari informasi adanya aktivitas jaringan pengedar kokain yang bertransaksi lintas provinsi pada Februari 2025. Diperkirakan barang bukti yang akan dijual mencapai 15 kilogram.
Memastikan informasi tersebut, polisi kemudian membentuk tim gabungan dari polres hingga polda. Tim tersebut kemudian dibagi untuk menyelidiki kasus di Langsa dan Sumut.
2. Enam orang ditangkap beserta 25 kilogram kokain

Dua pria berinisial MR (27) dan KH (30) warga Aceh Tamiang, ditangkap di sebuah kios kosong yang ada di Gampong Baroh, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa, pada Kamis (10/4/2025) pukul 11.00 WIB. Ditemukan satu tas diduga berisi satu kilogram kokain.
Polisi kembali menangkap tiga tersangka lain di kawasan Gampong Sungai Kuruk III, Kecamatan Seruway, Kabupaten Aceh Tamiang, pukul 12.30 WIB, usai melakukan pengembangan kasus dari dua terduga sebelumnya.
Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial MH (33) warga Kabupaten Aceh Tamiang serta MA (50) dan US (57) warga Kabupaten Langkat, Sumut.
Hasil pengembangan lain, tim gabungan kembali menangkap satu tersangka lain berinisial SW (46) warga Langkat, pukul 16.00 WIB. Ia ditangkap di pinggir jalan Simpang Cokro, Desa Beras Basah, Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat.
Pemeriksaan terhadap SW berujung dengan penemuan 24 paket besar diduga kokain yang dimasukkan dalam goni. Setiap paket diperkirakan memiliki berat satu kilogram.
“Berdasarkan pengakuan dari keenam orang tersangka, kokain tersebut akan diedarkan di Langsa dan wilayah Aceh,” ujar Andy.
3. Terancam hukuman mati

Keenam tersangka beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Polres Langsa untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka akan dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup, dengan ancaman hukuman paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun,” kata Wadir Reskrimum Polda Aceh.