Penjarahan Sibolga, Pemprov Minta 16 Orang yang Diciduk Tak Dipidana

- 16 orang ditangkap atas dugaan penjarahan minimarket di Sibolga, Sumatera Utara.
- Pemprov Sumut meminta agar 16 orang tersebut tidak diproses hukum, melainkan menggunakan prinsip restorative justice.
- Kondisi darurat dan minimnya akses pangan menjadi alasan tindakan warga yang terdesak dilakukan dalam situasi sulit.
Medan, IDN Times – Sebanyak 16 orang ditangkap atas dugaan penjarahan sejumlah minimarket di tengah bencana banjir yang melanda Kota sibolga Sumatera Utara. Banyak pihak mendorong agar 16 orang yang ditangkap tidak diproses hukum.
Kondisi ini menyusul penjarahan terjadi di tengah minimnya akses terhadap bantuan logistik di Kota Sibolga.
Pemprov Sumut sendiri menegaskan bahwa penyelesaian perkara ini harus mengutamakan prinsip restorative justice, terutama karena tindakan warga dilakukan dalam kondisi terdesak dan tanpa akses pangan.
“Ini akan menjadi atensi kita. Memang laporannya belum masuk, karena prosesnya harus dari pemerintah kabupaten/kota dulu. Tetapi, Pemprov Sumut akan mengambil langkah agar persoalan ini dilakukan restorative justice, jangan sampai sampai ke ranah pidana,” ujar Aprilla saat dikonfirmasi, Selasa (2/12/2025).
Aprilla menekankan bahwa tindakan warga tidak dapat dilepaskan dari situasi darurat yang mereka hadapi. Pasokan makanan terputus, akses distribusi lumpuh, dan sebagian besar warga kehilangan sumber daya untuk bertahan pascabencana. Dalam kondisi seperti itu, katanya, pendekatan yang kaku justru berpotensi menambah penderitaan.
“Kondisinya darurat, masyarakat tidak punya makanan. Jadi penanganan harus proporsional dan humanis,” tegasnya.
Pemprov Sumut disebut telah menjalin komunikasi dengan pemerintah kabupaten/kota dan aparat penegak hukum agar penanganan kasus ini berfokus pada kemanusiaan.


















