Batam, IDN Times - Polisi Daerah (Polda) Kepulauan Riau (Kepri) menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian dengan menyebarkan berita bohong atau hoaks. Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, dua orang masyarakat Kota Batam ini ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Kepri terkait kasus penyebaran informasi bohong ditangkapnya Ustadz Abdul Somad (UAS).
Arsyad menjelaskan, dua orang tersangka berinisial BM (39) dan ISW (59) ini menyebarkan informasi bohong atau hoaks di media sosial Facebook dan TikTok.
"Jadi keduanya ini menyebarkan informasi hoaks di media sosial bahwa UAS ditangkap dan menjalani pemeriksaan karena memberikan bantuan berupa dapur umum untuk warga Rempang," kata Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad di Mapolda Kepri, Jumat Jumat (29/9/2023).