Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Polisi Tangkap 2 Pria saat Jual Berbagai Bagian Tubuh Satwa di Aceh

Penangkapan dua warga yang diduga memperjualbelikan bagian tubuh satwa liar dilindungi. (Dokumentasi Humas Polresta Banda Aceh untuk IDN Times)

Banda Aceh, IDN Times - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh menangkap dua warga yang diduga hendak melakukan jual beli bagian tubuh satwa liar dilindungi.

“Dua tersangka yang ditangkap yakni MF, 28 tahun, warga Kabupaten Aceh Besar dan IR, 35 tahun, warga Kabupaten Pidie,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Banda Aceh, Komisaris Polisi (Kompol) Fadilah Aditya Pratama, Senin (9/12/2024).

1. Ditangkap saat akan melakukan jual beli sisik trenggiling

Penangkapan dua warga yang diduga memperjualbelikan bagian tubuh satwa liar dilindungi. (Dokumentasi Humas Polresta Banda Aceh untuk IDN Times)

Fadilah mengatakan pihaknya mendapat informasi dari masyarakat mengenai akan ada transaksi atau perdagangan sisik trenggiling di kawasan Kecamatan Peukan Bada, Kabupaten Aceh Besar.

Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap MF dan IR, pada Selasa (3/12/2024).

“Ternyata diketahui bahwa MF memesan sisik trenggiling tersebut kepada IR,” ujar Fadilah.

2. Ditemukan berbagai bagian tubuh satwa liar dilindungi dari pelaku

Barang bukti bagian tubuh satwa liar dilindungi. (Dokumentasi Humas Polresta Banda Aceh untuk IDN Times)

Hasil pengembangan, kata Fadilah, tim menemukan berbagai bagian tubuh satwa liar dilindungi diduga milik MF dan IR. Di antaranya sisik trenggiling, kulit kambing hutan, kepala rusa dengan tanduk sudah dipotong, tanduk rusa, kulit kancil, paruh burung rangkong.

“Dari MF kita amankan tiga kepala rusa yang tanduknya telah dipotong, enam tanduk rusa, tiga lembar kulit kambing hutan, satu kulit kancil dan handphone,” kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh. 

“Sementara dari IR kita amankan tiga puluh kilogram sisik trenggiling, paruh burung rangkong, sepeda motor N-Max dan dua handphone,” imbuhnya.

3. Polisi masih mencari tahu asal semua bagian tubuh satwa liar dilindungi tersebut

Ilustrasi penjara. (IDN Times/Sukma Shakti)

Kasat reskrim mengatakan pihaknya saat ini menahan MF dan IR di Mapolresta Banda Aceh. Tim hingga kini masih terus mendalami kasus untuk mengetahui asal bagian tubuh satwa liar dilindungi yang diduga milik dua pelaku.

“Masih kita dalami darimana asalnya, termasuk untuk apa sisik trenggiling itu dipesan. Selain itu kita juga libatkan para ahli, yang dalam hal ini adalah pihak BKSDA,” kata Fadilah. 

MF dan IR rencananya akan dijerat dengan Pasal 40 A ayat 1 huruf f jo Pasal 21 ayat 2 huruf C UU RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Share
Topics
Editorial Team
Doni Hermawan
Muhammad Saifullah
Doni Hermawan
EditorDoni Hermawan
Follow Us