Harimau masuk kandang BKSDA Aceh di Kluet Timur, Kabupaten Aceh Selatan. (Dokumentasi BKSDA Aceh untuk IDN Times)
Saat hendak bertransaksi, polisi kemudian langsung meringkus kedua pelaku. Dari tangan mereka, didapati barang bukti kulit harimau. Tersangka diduga sudah lama hendak menjual kullit tersebut.
Dari hasil interogasi tersangka mengaku mendapatkan harimau dari hasil jeratan babi yang dipasang di ladang kawasan Desa Ujungdeleng, Kecamatan Kutabuluh, Kabupaten Karo.
Staf Pengendali Ekosistem Hutan (PEH) BBKSDA Sumut Fitri Noor mengatakan, harimau yang dikuliti tersangka diprediksi berkelamin betina dengan usia remaja.
“Kulit ini kami pastikan merupakan kulit harimau Sumatera (Panthera tigris),” jelasnya.
Karena perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 40 Ayat (2) Jo Pasal 21 Ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Pasal 55,Pasal 56 KUHPidana. Mereka terancam hukuman maksimal lima tahun penjara dengan denda Rp100 juta.