Pekanbaru, IDN Times - Penyidikan kasus judi online yang tersangkanya memiliki harta senilai Rp57,7 miliar, memasuki babak baru. Dimana, penyidik pada Sub Direktorat (Subdit) Siber pada Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Riau, merampungkan proses penyidikan kasus tersebut.
Adapun tersangka dalam kasus ini, Ari Guswanto. Pria 31 tahun itu, diduga merupakan afiliator dalam situs judi online yang diungkap pihak kepolisian beberapa waktu lalu.
"Sudah (berkas perkara) dilimpahkan berkasnya ke kejaksaan," kata Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Teguh Widodo melalui Kasubdit Siber Kompol Fajri, Rabu (25/10/2023).
Saat ini dilanjutkan Fajri, pihaknya sedang menunggu petunjuk dari pihak Kejaksaan yang meneliti berkas perkara itu.
"Nanti kalau P-21 (berkas dinyatakan lengkap) atau Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum), kita informasikan," lanjutnya.
