Medan, IDN Times – Lahan Eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Perkebunan Nusantara (PTPN) II di Sumatera Utara, terus menghasilkan polemik. Teranyar, Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi dan sejumlah menteri Presiden Joko Widodo dilaporkan ke lembaga anti rasuah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Para pejabat negara itu dilaporkan pada 13 Februari lalu oleh enam warga Sumut, lewat kuasa hukum dari Biro Pengacara Hukum dan Administrasi Citra Keadilan. Pelapornya antara lain, Sahat Maruli Tua Simatupang, Saharuddin, Timbul Manurung, Muhammad Arief Tampubolon, Burhanuddin Rajagukguk dan Lolom Suwondo.
Sedangkan, para pejabat yang dilaporkan adalah Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, mantan Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi, Mantan Kakanwil BPN Sumut Bambang Priono, Direktur Utama PTPN 2 Mohammad Abdul Ghani, Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno, Menteri Agraria Tata Ruang/Kepala BPN Sofyan Djalil dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Namun apalagi sebenarnya polemik yang terjadi?