Polda Sumut Periksa Polwan yang Diduga Aniaya Anaknya

Medan, IDN Times – Polda Sumatra Utara tengah menyelidiki kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan seorang Polisi Wanita (Polwan) berinisial Brigadir D terhadap anaknya. Saat ini, pihaknya sudah memeriksa D.
Sebelumnya, Brigadir D dilaporkan oleh mantan suaminya Ary pada 25 Oktober 2024 lalu.
"Berdasarkan keterangan pelapor (Ary) dugaan kekerasan ini terjadi pada 6 Juli 2024 di sebuah rumah di Kelurahan Sitirejo II, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan. Kejadian tersebut terungkap, saat pelapor melakukan panggilan video dengan terlapor dan kemudian panggilan video tersebut direkam oleh pelapor sebagai bukti," ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes Yudhi Surya Markus Pinem dalam keterangannya, Kamis (20/2/2025).
1. Rekaman video jadi barang bukti
Yudhi menjelaskan, pihaknya juga sudah menyita video sebagai barang bukti. Video yang sempat viral di lini masa media sosial itu, menunjukkan dugaan kekerasan terhadap anak. Dalam video itu, Brigadir D diduga menarik korban hingga menangis. Bahkan diduga mengancam akan menyiram dengan air panas.
"Sejumlah langkah telah diambil, termasuk mengambil keterangan pelapor serta saksi-saksi, dan saksi ahli kemudian menggelar perkara penyidikan dan telah memeriksa terlapor,'' katanya.