Binjai, IDN Times - Sepanjang tahun 2021, Pengadilan Negeri (PN) Binjai menangani 441 perkara. Dari semuanya hukuman terberat tak termasuk vonis mati.
Hal itu disampaikan Humas PN Binjai Wira Indra Bangsa, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (2/1/2022).
"Untuk beberapa kasus yang disidangkan sepanjang tahun 2021, tidak ada vonis mati yang dijatuhkan terhadap terdakwa," kata Wira.