Medan, IDN Times – Menteri Nadiem Makarim membatalkan Permendikbud No 2 Tahun 2024 yang berisi soal kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT). Pembatalan ini dilakukan di tengah maraknya protes tentang UKT.
Pembatalan ini membuat kampus yang sudah menerima UKT dengan regulasi tersebut harus mengembalikan selisih biaya yang sudah dibayarkan calon mahasiswa baru.