Pengelola Pasar Delimas Diminta Serahkan Aset Tanah dan Bangunan

- Pemerintah Kabupaten Deli Serdang menolak permohonan perpanjangan HGB Pusat Perbelanjaan Lubuk Pakam
- Penolakan didasari hasil konsultasi dengan BUMD, BLUD, dan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri serta LHP BPK RI Perwakilan Sumatera Utara
- Surat perjanjian antara Pemkab Deli Serdang dengan PT Delimas Suryakannaka akan berakhir pada 24 September 2025, sehingga seluruh bangunan menjadi milik Pemkab Deli Serdang
Medan, IDN Times - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang menolak (tidak mengabulkan) permohonan perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) Pusat Perbelanjaan Lubuk Pakam di atas Sertifikat Hak Pengelolaan (SHPL) nomor 1 milik Pemkab Deli Serdang. Surat ini dengan nomor 25/DM-07-DPP-SYN-2025, pada tanggal 25 Juli 2025 yang diajukan PT Delimas Suryakannaka selaku pengelola Pasar Delimas.
1. Adanya Kerjasama Pemanfaatan (KSP) Kawasan Pusat Perbelanjaan Delimas yang sudah berlangsung sejak tahun 1996

Penolakan itu tertuang dalam surat Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Kabupaten Deli Serdang No.000.2.3.2/1406/Perindag/DS/2025 yang ditandatangani Kepala Dinas (Kadis) Perindag Deli Serdang, Putra Jaya Manalu, tanggal 14 Agustus 2025, dengan tembusan kepada Bupati Deli Serdang, dr H Asri Ludin Tambunan.
Kadis Perindag, Putra Jaya Manalu dalam keterangan resminya, Sabtu (23/8/2025), menjelaskan Kerjasama Pemanfaatan (KSP) Kawasan Pusat Perbelanjaan Delimas yang sudah berlangsung sejak tahun 1996 tersebut akan berakhir, pada 24 September 2025 mendatang.
2. Penolakan perpanjangan KSP Pasar Delimas tersebut didasari hasil konsultasi

Penolakan perpanjangan KSP Pasar Delimas tersebut didasari hasil konsultasi Pemkab Deli Serdang dengan Direktur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dan Barang Milik Daerah DIrektur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), pada 1 Agustus 2025.
"Selain hasil konsultasi itu, tidak dikabulkannya permohonan perpanjangan pengelolaan kawasan Pusat Perbelanjaan Delimas itu juga sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) dan pertimbangan lainnya," ungkap Kepala Dinas (Kadis) Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Deli Serdang, Putra Jaya Manalu dalam keterangan resminya, Sabtu (23/8/2025).
3. Berakhirnya surat perjanjian maka seluruh bangunan menjadi milik Pemkab Deli Serdang

Selanjutnya, tegas Kadis Perindag, dengan berakhirnya surat perjanjian antara Pemkab Deli Serdang dengan PT Delimas Suryakannaka No.511.2/4130 tentang Pembangunan Peremajaan dan Pengelolaan Pasar Lubuk Pakam, pada 24 September 2025 nanti, maka seluruh bangunan yang berdiri di atas SHPL No.1 Tahun 1996 seluas 19.865 M2 menjadi milik Pemkab Deli Serdang.
"Jadi, berkenaan dengan itu semua, kita minta agar PT Delimas Suryakannaka lebih kooperatif untuk menyerahkan tanah dan seluruh bangunan Kawasan Pusat Perbelanjaan Delimas kepada Pemkab Deli Serdang, dengan Berita Acara Serah Terima Barang Milik Daerah sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegas Kadis Perindag.
Kadis Perindag berharap PT Delimas Suryakannaka bisa bekerjasama dengan baik dan lebih kooperatif agar proses serah terima berjalan lancar.